Selasa, 19 Mei 2015

Harga coklat mei 2015

Harga per 15 MEI 2014 ~DELFI~ Almond Mede Assortment (Almond, mede, kismis) Pops white (oreo) Dairy milk (full coklat) Malt crunch (Karamel) Agen 175rb/kg Grosir 180rb/kg Retail 185rb/kg Cha2 milk (full coklat) Cha2 peanut (Kcg tanah) Agen 90rb/kg Grosir 100rb/kg Retail 110rb/kg Treasure cookies (oreo) Treasure almond (almond) Harga 3000/pcs 1kg isi 100pcs (kmi jual per pcs) -------------------- ~SILVERQUEEN (SQ)~ Almond Mede Agen 142rb/kg Grosir 183rb/kg Retail 188rb/kg Chunky mini 15gr, 3500/pcs 1kg isi 66pcs (di jual per pcs) Chunky bar mini 36gr, 8rb/pcs Isi 26pcs/kg (di jual per pcs) Montez 13gr, 3500/pcs -------------------------- ~ Chic choc (biskuit) Grosir 188rb/kg Retail 185rb/kg Golden coin (kismis) Grosir 92rb/kg Retail 100rb/kg Eiffel cube (rice crispy) Grosir 60/toples/500gr Retail 85rb/toples/500gr Golden Leaf Stick (biskuit) Grosir 100rb/kg Retail 110rb/kg Jago Coin Ceres Grosir 85rb/toples Retail 90rb/toples -------------- Harga AGEN u/ p'belian min 15kg (khusus delfi n SQ) Harga GROSIR u/ p'belian min 5kg, BOLEH mix Harga RETAIL u/ p'belian dibawah 5kg Ketentuan ini B'laku u/ stiap x transaks

good corporate governance



BAB I
A.    Latar Belakang Munculnya Good Corporate Governance (GCG)
Mulai populernya istilah “tata kelola perusahaan yang baik” atau yang lebih dikenal dengan istilah asing good corporate governance (GCG) tidak dapat dilepaskan dari maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan-perusahaan besar, baik yang ada di Indonesia maupun yang ada di Amerika Serikat.
Runtuhnya system ekonomi komunis menjelang akhir abad ke-20, menjadikan system ekonomi kapitalis sebagai satu-satunya system ekonomi yang paling dominan di seluruh dunia. Sistem ekonomi kapitalis makin kuat mengakar berkat arus globalisasi dan perdagangan bebas yang mampu dipaksakan oleh Negara-negara maju penganut system ekonomi kapitalis. Ciri utama system ekonomi kapitalis adalah kegiatan bisnis dan kepemilikan perusahaan dikuasai oleh individu-individu/ sector swasta. Dalam perjalanannya, beberapa perusahaan akan muncul sebagai perusahaan-perusahaan swasta raksasa yang bahkan aktivitas dan kekuasaannya telah melibihi batas-batas suatuPalik dan pengelola kelompok perusahaan-perusahaan raksasa ini bahkan mampu mempengaruhi dan mengarahkan berbagai kebijakan yang diambil oleh para pemimpin politik suatu Negara untuk kepentingan kelompok perusahaan mereka dengan kekuatan uangnya.
Sebagiman dikatakan oleh Joel bajan (2002), perusahaan (korporasi) saat ini telah berkembang dari sesuatu yang relative tidak tidak jelas menjadi institusi ekonomi dunia yang amat dominan. Kekuatan dan pengaruh perusahaan ini sedemikian besarnya sehingga telah menjelma menjadi “monster raksasa” yang mendikte  hampir seluruh hidup kita, mulai dari apa yang kia pakai, apa yang kita hasilkan dan apa yang kita kerjakan. Itulah sebabnya, sering kali terjadi pemerintah suatu Negara yang seharusnya menjadi kekeuatan terakhir sebagai pengawas, penegak hokum, dan pengendali perusahaan-perusahaan tidak berdaya menghadapi penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh para pelaku bisnis yang berpengaruh tersebut.
Sistem perbankan di Indonesia yang pada akhirnya menimbulkan krisis ekonomi, politik, dan sosial yang sangat kompleks.Beberapa perusahaan  besar di Indonesia ada yang bermasalah dan bahkan tidak mampu lagi meneruskan kegiatan usahanya akibat menjalankan praktik tata kelola kerja yang buruk (bad corporate governance).Contohnya antara lain: bank-bank pemerintah yang telah dilikuidasi/demerger (Bank Pembangunan Indonesia-Bapindo, Bank Dagang Negara- BDN, Bank Bumi Daya- BBD, Bank Export Import- Bank Exim); PT Indorayon (Sebuah pabrik kertas di Sumatra Utara); PT Dirgantara Indonesia (Sebuah pabrik pesawat terbang yang berkantor pusat di Bandung); dan PT Lapindo Brantas (Sebuah pabrik eksplorasi minyak dan gas di Sidoarjo,Jawa Timur). Kejatuhan bank pemerintah pada awal abad ke-21 ini lebih disebabkan oleh kebijakan ekspansi kredit direksi bank tersebut yang tidak bijaksana (imprudential credit policy). Kredit diberikan dalam jumlah besar kepada beberapa kelompok usaha besar tanpa melalui suatu kajian yang cermat dan objektif atas studi kelayakan mereka.Akibatnya,bank-bank pemerintah tersebut mengalami kesulitan keuangan karena kelompok usaha besar ini tidak mampu mengembalikan pinjaman dan bunganya.
            Kebangkrutan PT Indorayon, sebuah perusahaan pabrik kertas yang tergolong besar,lebih disebabkan oleh tata kelola yang buruk oleh perusahaan tersebut dalam mengelolah hutan pinus di sekitar danau Toba yang menjadi sumber utama bahan baku kertas perusahaan ini.Akibat pengelolahan hutan pinus yang buruk itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan htan dan mengganggu system tata air disekitar danau Toba.Permukaan air danau Toba sempat mengalami penurunan tajam sehingga memengaruhi penghasilan masyarakat ternak ikan di sekitar danau Toba.Masyarakat sekitar danau Toba menjadi marah dan mereka menghentikan secara paksa aktivitas perusahaan di sekitar danau Toba tersebut.Akibatnya,PT Indorayon tidak dapat beroperasi karena hubungan yang tidak baik dengan masyarakat di sekitar lokasi pasokan bahan baku.
            Hal yang sama terjadi pada kasus PT Lapindo Brantas. Kecerobohan PT Lapindo Brantas dalam melakukan eksplorasi minyak dan gas di Sidoarjo  bukan saja menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup pada area yang sangat luas,tetapi juga mematikan sumber pencarian sebagaian besar masyarakat di daerah yang tercemar tersebut.Hal ini dapat saja menimbulkan potensi tuntutan hukum dari masyarakat,yang pada gilirannya dapat mengancam keberadaan perusahaan.
            Pada intinya,timbulnya krisis ekonomi di Indonesia ini disebabkan oleh tata kelola perusahaan yang buruk (bad corporate governance) dan tata kelola pemerintahan yang buruk pula (bad government governance) sehingga memberi peluang besar timbulnya praktik-praktik korupsi,kolusi,dan nepotisme (KKN).Hal ini dapat ditunjukan pada beberapa fakta berikut :
a.       Mudahnya para spekulan mata uang untuk mempermainkan pasar valuta asing karena tidak adanya alat kendali yang efektif.Sifat para spekulan ini selalu mementing diri sendiri tanpa peduli kepentingan masyarakat ataupun Negara.
b.      Mudahnya para konglomerat memperoleh dana pinjaman dari perbankan.Hal ini dimungkinkan karena para konglomerat itu sekaligus juga menjadi pemilik bank-bank swasta ternama.Melalui rekayasa studi kelayakan dan laporan keuangan, para konglomerat ini menarik pinjaman dari bank miliknya untuk membiayai proyek-proyek usaha yang masih berada dalam kelompok usahanya. Para direksi bank ini tidak dapat bersikap independen karena ditempatkan di bank tersebut oleh para konglomerat tersebut. Para konglomerat ini banyak yang sekaligus merangkap fungsi sebagai pemegang saham,komisaris,dan direksi di kelompok usaha mereka.
c.       Banyak direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk di bank-bank pemerintah juga tidak independen. Dalam mengambil berbagai kebijakan selalu ada campur tangan dari oknum pejabat pemerintahan,Hal ini tidak mengherankan karena para direksi ini sering kali merupakan kepanjang tangan kepentingan kelompok oknum pejabat tertentu.Kalaupun mereka bersifat professional,mereka sering mendapat tekanan oknum pejabat.
d.      Para komisaris di BUMN sering kali bukan orang yang professional, melainkan oknum-oknum birokrasi yang telah memasuki usia pension. Mereka ditempatkan bukan karena kemampuan dan pengalaman mereka dalam mengelola perusahaan,tetapi lebih karena sekedar balas jasa setelah memasuki usia pension.
e.       Banyaknya profesi yang terkait dengan kegiatan bisnis ini- seperti: akuntan publik,perusahaan penilai,konsultan keuangan,dan sebagainya-  yang mudah diajak bekerja sama untuk merekayasa laporan audit,laporan keuangan,dan laporan penilaian harta (asset) perusahaan untuk berbagai keperluan-  seperti: tender,aplikasi kredit bank,penerbitan saham di bursa,dan sebagainya.
f.       Pada saat timbul krisis moneter,Bank Indonesia mengucurkan dana berupa bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai triliunan rupiah kepada sector perbankan nasional dalam upaya membantu perbankan agar tidak ambruk akibat penarikan dana nasabah secara besar-besaran. Namun itikad baik BI ini banyak disalahgunakan oleh pemilik bank dengan memindahkan dana ini ke rekening pribadinya dan membiarkan bank mereka sendiri tetap ambruk. Kalaupun para pemilik bank ini mempunyai itikad baik,merka tidak mampu lagi untuk mengembalikan dana BLBI tersebut.Sampai saat ini belum ada penyelesaian tuntas tentang kasus BLBI ini.

B.     PENGERTIAN GCG
Walaupun istilah GCG dewasa ini sudah sangat popular,namun sampai saat ini belum ada definisi baku yang dapat disepakati oleh semua pihak. Istilah “corporate governance” pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee,Inggris di tahun 1922 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporannya yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report (dalam Sukrisno Agoes,2006). Istilah ini sekarang menjadi sangat popular dan diberi banyak definisi oleh berbagai pihak.DIbawah ini diberikan beberapa definisi dari beerapa sumber yang dapat dijadikan acuan.
1.      Cadbury Committee of United Kingdom:
“A set of rules that define the relationship between shareholders,managers,creditors,the government,employees,and other internal and external stakeholders in respect to their right and responsibilities,or the system by which companies are directed and controlled.”
[“Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham,pengurus(pengelola) perusahaan,pihak kreditur,pemerintah,karyawan,serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka; atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.”]
2.      Forum of Corporate Governance in Indonesia – FCGI (2006) – tidak membuat definsi tersendiri tetapi mengambil definisi dari Cadbury Committee of United Kingdom,yang kalau diterjemahkan adalah: “ ….. seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham,pengurus (pengelola) perusahaan,pihak kreditur,pemerintah,karyawan,serta para pemegangan kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka; atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.”
3.      Sukrisno Agoes(2006) mendefinisikan tata kelola perusahaan yang baik sebagai suatu sistem yang mengatur hubungan peran Dewan Komisaris,peran Direksi,pemegang saham,dan pemangku kepentingan lainnya.Tata kelola perusahaan yang baik juga disebut sebagai suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan,pencapaiannya,dan penilaian kinerjanya.
4.      Organization for Economic Coorperation and Development – OECD (dalam tjager dkk.,2004) – mendefinsikan GCG sebagai: “The structure through which shareholders,directors,managers,set of the board objectives of the company,the means of attaining those objectives and monitoring performance.” [“Suatu struktur yang terdiri atas para pemegang saham,direktur,manajer,seperangkat tujuan yang ingin dicapai perusahaan,dan alat-alat yang digunakan dalam mencapai tujuan dan memantau kinerja.”]
5.      Wahyudi Prakasa (dalam Sukrino Agoes,2006) mendefinsikan GCG sebagai : “….. mekanisme administrative yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan,komisaris,direksi,pemegang saham,dan kelompok-kelompok kepentingan (stakeholders) yang lain. Hubungan-hubungan ini dimanifestasikan dalam bentuk berbagai aturan permainan dan sistem insentif sebagai kerangka kerja (framework) yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan dan cara-cara pencapaian tujuan-tujuan serta pemantauan kinerja yang dihasilkan.”
Jadi Good governance dapat diartikan sebagai kepemerintahan yang baik atau penyelenggaraan pemerintahaan yang bersih dan efektif, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintahan mencakup ruang lingkup yang luas, termasuk bidang politik, ekonomi dan sosial mulai dari proses perumusan kebijakan dan pengmbilan keputusan hingga pelaksanaan dan pengawasan. Political governance mengacu pada proses pembuat kebijakan. Economic governance mengacu pada proses pembuatan keputusan di bidang ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan, pemerataan, penurunan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup. Administrative governance berarti, bahwa penyelenggara setiap bidang dan tahapan pemerintahan harus dilakukan dengan bersih, efisien, dan efektif.
Dalam bahasa sederhana, governance berarti proses pengambilan keputusan dan proses pelaksanaan atau implementasinya. Secara umum dapat dikatakan, bahwa good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip : partisipasi maksimal dari semua pemangku kepentingan (stackholder), hukum da aturan (rule of law), transparansi, responsivitas, orientasi consensus, keadilan dan kewajaran, efisiensi dan efektivitas, akuntabilitas dan visi strategis.
C.     Konsep GCG.
Wadah
Organisasi (perusahaan, sosial, pemerintahan)
Model
Suatu sistem, proses, dan seperangkat peraturan, termasuk prinsip-prinsip, serta nilai-nilai yang melandasi praktik bsnis yang sehat.
Tujuan
-          Meningkatkan kinerja organisasi
-          Menciptakan nilai tambah bagi semua pemangku kepentingan
-          Mencegah dan mengurangi manipulasi serta kesalahan yang signifikan dalam pengelolaan organisasi
-          Meningkatkan upaya agar para pemangku kepentingan tidak dirugikan
Mekanisme
Mengatur dan mempertegas kembali hubungann, peran, wewenang, dan tanggung jawab :
-          Dalam arti sempit : antar pemilik/ pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi.
-          Dalam arti luas : antar seluruh pemangku kepentingan.

D.    Prinsip – prinsip GCG
Penggunaan prinsip good governance dalam dunia usaha disebut Good Corporate Governance (GCG). Dengan kata lain, bahwa dunia usaha harus juga membangun dan memelihara prinsip-prinsip good corporate governance yaitu : partisipasi, hukum dan aturan, transparasi, respontative, orientasi konsesus, keadilan dan kewajarana, efisiensi dan efektivitas, akuntabilitas dan visi strategis.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, konsep CGC memperjelas dan mempertegas mekanisme hubungan antar para pemangku kepentingan di dalam organisasi. The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) juga telah menciptakan prinsip-prinsip good corporate governance dengan harapan dapat dipergunakan sebagai bahan acuan internasional (internasional benchmark) bagi para perusahaan Negara, investor, perusahaan dan para stackeholder perusahaan (termasuk pemegang saham, baik Negara-negara anggota OECD maupun bagi Negara non-anggota. Harapan OECD menyajikan bahan acuan internasional tersebut telah membawa hasil. Pada tahun 2004 Donald J.Johson, OECD Secretary General mengutarakan, sejak beberapa tahun terakhir para pengusaha, pemerintahan dan madyarakat bisnis di banyak Negara mulai menyadari bahwa good corporate governance dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap stabilitas perkembangan pasar modal, iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi. 
 Prinsip-prinsip governance yang diterbitkan OECD itu mencakup hal-hal berikut :  
1. Landasan hukum yang diperlukan untuk menjamin penerapan good corporate governance secara efektif (ensuring the basis for an effective corporate governance framework); menurut OECD apabila pemerintah suatu negara menginginkan prinsip-prinsip good corporate governance diterapkan secara efektif dinegaranya, mereka wajib membangun landasan hukum yang memungkinkan hal itu terjadi. Tanpa landasan hukum yang kuat salah satu tujuan utama good corporate governance, yaitu melindungi hak dan kepentingan para pemegang saham dan stakeholders yang lain sulit dilaksanakan. Landasan hukum tersebut antara lain berupa penciptaan (a) Undang-undang tentang perseroan terbatas (corporate laws), (b) Undang-undang perburuhan, (c) Undang-undang tentang kredit perbankan, (d) Ketentuan tentang standar akuntansi keuangan dan standar audit, (e) Syarat dan prosedur pendaftaran saham perusahaan di bursa efek.
OECD menyarankan dalam menyusun undang-undang atau ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan penerapam prinsip good corporate governance, pemerintah hendaknya melakukan komunikasi dan konsultasi dengan perusahan-perusahaan lokal. Di samping itu pemerintah negara yang menerapkan prinsip-prinsip good corporate governace disarankan memonitor penerapan prinsip-prinsip tersebut di dunia bisnis negaranya.
2. Hak pemegang saham dan fungsi pokok kepemilikan perusahaan (the rights of shareholders and key ownership function); para pemegang saham mempunyai hak-hak tertentu. OECD menyarankan hak-hak tersebut dilindungi, baik secara hukum maupun oleh masing-masing perusahaan.
3. Perlakuan yang adil terhadap para pemegang saham (the equiptable treatment of shareholders); perusahaan wajib menjamin perlakuan yang adil terhadap semua pemegang saham perusahaan, termasuk pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing. Pemegang jenis saham yang sama (misalnya saham biasa) wajib mendapat jaminan memperoleh pelakuan yang sama. Dalam kaitannya dengan perlakuan adil itu sebelum menjadi saham yang diperdagangkan di bursa efek, setiap investor berhak mendapatkan informasi tentang hak dan perlindungan terhadap saham yang akan mereka beli.
4.  Peranan the stakeholders dalam corporate govarnance (the role of stakeholders in corporate governance); OECD juga menyarankan adanya perlindungan hak dan kepentingan para anggota the stakeholders non pemegang saham. Hal itu disebabkan karena keberhasilan operasi bisnis perusahaan ditentukan oleh hasil kerjasama para anggota stakeholders, termasuk para pemegang saham, karyawan, kreditur pelanggan, dan para pemasok layanan jasa, baha baku, dan bahan pembantu. 
5.  Prinsip pengungkapan informasi secara transparan (disclosure and transparency); Prinsip good corporate governance lain yang disosialisasikan OECD kepada negara-negara anggota dan negara-negara non-anggota adalah pengungkapan informasi perusahaan secara transparan. Menurut OECD Board of Directors perusahaan wajib melaporkan kepada pemegang saham secara akurat, transparan dan tepat waktu, hal-hal yang bersangkutan dengan kondisi keuangan, perubahan kepemilikan, kinerja bisnis dan hal-hal penting lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan.
6.     Tanggung jawab Dewan Pengurus (the responsibilities of the Board); Tanggung jwab dewan pengurus, organisasi dewan pengurus atau Board of Directors di banyak negara terdiri dari dua lapis. Di Indonesia lapis pertama disebut dewan komisaris, sedangkan lapis kedua disebut direksi, lapis pertama Board of Directors berfungsi sebagai pengarah dan pengawas jalannya operasi bisnis perusahaan dan kinerja direksi. Sedeangkan fungsi utama lapis keduaBoard of Directors adalah mengelola harta, utang dan kegiatan bisnis perusahaan sehari-hari. Board of Directors bertanggung jawab atas kepatuhan perusahaan yang mereka kelola terhadapa undang-undang atau ketentuan hukum yang berlaku, termasuk undang-undang perpajakan, perburuhan, persaingan, perkreditan, lingkungan hidup secara lebih rinci fungsi dan tanggung jawab Board of Directors dalam kerangka corporate governance.